
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak
Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain,
berikut ini batasan nominal belanja yang dikenakan PPh pembelian barang (PPh Pasal 22) apabila pembayaran dilakukan oleh pemungut seperti Bendahara Pemerintah:
Belanja barang yang nilai atau harganya di bawah Rp2.000.000 hanya dikenakan PPN.
Sedangkan belanja barang yang nilai atau harganya di atas Rp2.000.000 akan dikenakan PPN dan PPh Pasal 22.
Sedangkan, masih dalam peraturan yang sama, apabila pembayaran dilakukan oleh pemungut seperti BUMN, maka:
Belanja barang yang nilai atau harganya di bawah Rp10.000.000 hanya dikenakan PPN saja.
Sedangkan belanja barang yang nilai atau harganya di atas Rp10.000.000 akan dikenakan PPN dan PPh Pasal 22.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1186655/original/093093100_1459315191-pajak2.jpg)
Contoh kasus:
Pada tanggal 27 November 2017 melakukan pembelian Komputer senilai Rp4.400.000.
Dalam hal ini pemungutnya adalah bendahara pemerintah. Berarti, atas pembelian barang ini dikenakan PPN dan PPh Pasal 22 sesuai dengan keterangan di atas.
Cara menghitungnya:
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) = 100/110 x Rp4.400.000 = Rp4.000.000
PPN yang dipungut = 10% x Rp4.000.000 = Rp400.000
Sedangkan, cara menghitung PPh pembelian barang (PPh Pasal 22) adalah:
DPP = Rp4.000.000
PPh Pasal 22: 1,5% x Rp4.000.000 = Rp60.000
Demikian artikel tentang cara menghitung pajak PPN dan PPh pembelian barang (PPh Pasal 22). Semoga bermanfaat!
· ##Sumber : Media Online
