Tuha Peuet Dilarang Menjadi Pelaksana Proyek di Desa -->

Header Menu

Tuha Peuet Dilarang Menjadi Pelaksana Proyek di Desa

Munawir M. Jamil
Saturday 18 January 2020



Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; dijelaskan bahwa Anggota BPD dilarang sebagai berikut:
  1. menyalahgunakan wewenang;
  2. melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
  3. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa;
  4. melanggar sumpah/janji jabatan;
  5. merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa;
  6. sebagai pelaksana proyek Desa;
  7. merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
  8. menjadi pengurus partai politik; dan/atau menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.
Demikianlah penjelasan singkat penulis tentang larangan Anggota BPD Menjadi Pelaksana Proyek di Desa berdasarkan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.