Yang Berhak Melakukan Pengadaan Barang Di Desa adalah. -->

Header Menu

Yang Berhak Melakukan Pengadaan Barang Di Desa adalah.

Munawir M. Jamil
Saturday, 15 February 2020


AIKI Post Aceh - Keuchik, Sekdes, Kaur dan TPK bukan tim pengadaan barang dan jasa dalam pembangunan di gampong (desa), 

tapi keuchik harus meng-SK kan para kepala dusun dan lembaga permasyarakatan gampong dan ketua pemuda sebagai pengadaan barang dan jasa di desa.

Baca Juga :



Hal itu diutarakan Muslim Khadri, MSM, Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Kabupaten Pidie Jaya kepada Kompasaceh.com, Kamis (13/02/2020).


Dikatakan Muslim, selama ini yang terjadi di gampong-gampong adalah sangat keliru, dimana para Keuchik, Kaur dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) gampong yang melakukan pengadaan barang dan jasa. 

Padahal Keuchik adalah Pengelola Keuangan Desa, dan TPK adalah tim pelaksana pekerjaan bangunan, bukan tim pengadaan barang dan jasa," katanya.


"Keuchik adalah PKPKG yang dikoordinasi oleh Sekdes dan aparatur gampong (Kaur dan Kasi) adalah PPKG mereka bukan tim pengadaan barang dan jasa," ungkap Muslim.


"Berdasarkan Peraturan Bupati Pidie Jaya nomor 17 tahun 2018, Keuchik, Kaur dan TPK bukan tim pengadaan barang dan jasa di desa. 

Namun yang jadi pengadaan barang dan jasa adalah Kepala Dusun, Ketua Pemuda, dan lembaga permasyarakatan dengan cara membuat tender (lelang) kepada masyarakat gampong secara terbuka.


Peserta tender (masyarakat) yang termurah dan mampu memenuhi kwalitas barang yang standar yang akan memenangkan tender tersebut, seperti pengadaan material semen, besi, batu bata, pasir dan lain-lain," jelas Muslim.


Masih menurut Muslim, Keuchik wajib menempelkan Rencana Anggaran Bangunan (RAB) di menasah agar masyarakat tahu jumlah material yang akan digunakan pada sebuah bangunan dan juga memudahkan para kepala dusun dalam melelang pengadaan material kepada masyarakat.


"Intinya, semua bangunan yang dikerjakan di gampong, baik yang menggunakan ADG atau DG harus tranparan dan diketahui warga, dengan demikian, jalan untuk terjadi korupsi di gampibg sangat tipis," tambahnya lagi.


"Jika keuchik dan Kaur serta TPK masih juga melakukan pengadaan barang dan jasa di desa, maka jika ada temuan nanti, Keuchik, Kaur dan TPK tanggung sendiri resikonya," pungkas Muslim.

Sumber : Kompasaceh.com dan Media Online lainnya